SALINAN
trRES
!DEN
REPUBLIK
INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2O2O
TENTANG
MODAL AWAL
LEMBAGA
PENGELOLA INVESTASI
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a.
bahwa
untuk
mendukung
kegiatan operasional dan
kegiatan investasi
Lembaga
Pengelola Investasi,
perlu
memberikan
modal awal
kepada Lembaga
Pengelola
Investasi
yang
bersumber dari
Anggaran
Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun
Anggaran
2O2O sebagaimana
ditetapkan kembali dalam
Perubahan Postur
dan
Rincian
Anggaran
Pendapatan dan
Belanja
Negara
Tahun
Anggaran 2O2O;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam
huruf a
dan untuk melaksanakan
ketentuan
Pasal
L7O
ayat
(4)
Undang-Undang
Nomor 11
Tahun 2O2O tentang
Cipta
Keda,
perlu
menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang
Modal
Awal Lembaga
Pengelola Investasi;
Mengingat
: 1. Pasal
5
ayat
(2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
Tahun
1945;
Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2Ol9
tentang
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2Ol9
Nomor 198,
Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
6aLOl;
2
SK No
061512
A
3. Undang